Gak Lama Lagi Misteri Desa Hantu Bakal Terbongkar

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Soal desa hantu penerima dana desa, sebentar lagi akan terang benderang. Sebab, Polda Sultra bersama Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan gelar perkara hasil penyelidikan mereka. Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menegaskan proses hukum kasus tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2019.

“Itu kasus lama,” katanya seperti dilansir antara, Kamis 7 November 2019.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldehardt menyatakan untuk membuat terang kasus tersebut sudah memeriksa 57 saksi. Termasuk mereka yang berwenang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kemendagri untuk menyelidiki tuntas ketiga desa tersebut.

Desa tersebut tidak ada tetapi mendapat dana desa.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini