MINEWS.ID, JAKARTA – Tol Layang Jakarta-Cikampek akhirnya dinyatakan resmi beroperasi 20 Desember 2019. Namun, para penggunanya tidak bisa memacu kendaraannya lebih dari 60 kilometer per jam.
Rendahnya kecepatan yang diperkenankan di jalan yang lebih dikenal Tol Japek II itu karena beberapa tempat masih ada proses penghalusan jalan. Selain itu perlu memasang rambu-rambu di beberapa bagiannya.
Dikabarkan selama libur natal dan tahun baru, kendaraan yang melewatinya tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pada operasional perdana bakal disiagakan petugas untuk memperlancar perjalanan para penggunanya.
Asiknya lagi, jalan itu tidak boleh dilalui kendaraan berat seperti bus dan truk. Hanya kendaraan kecil seperti sedan, minibus atau jip yang diperbolehkan menggunakannya.
Sementara Dirut Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menegaskan akan menyediakan ambulans serta mobil derek untuk membantu kendaraan yang mengalami masalah di ruas tol itu.