Fix, Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka penyekapan disertai penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 8 Oktober 2019.

Sekjen PA 212 itu disebut berada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya. Bernard dituduh turut mengintimidasinya.

Pada kasus itu, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan penganiayaan Ninoy.

Pemeriksaan Bernard berlangsung sejak Senin 7 Oktober 2019 hingga Selasa 8 Oktober 2019.

Salah satu orang yang diperiksa berinisial IA yang disebut-sebut sebagai ‘habib.’ Pada penganiayaan itu IA disebut berperangai sadis dan berencana membunuh Ninoy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Langkah Bijak Demi Kepastian Hukum dan Integrasi Nasional

Oleh: Fajar Dwi Santoso Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini