Fix, RS Ummi Lakukan Tindak Pidana Gara-Gara Rizieq Syihab

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terbukti menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid19 Kota Bogor melakukan pelacakan. Itu adalah murni tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

Namun, Dofiri menegaskan kasus itu bukan termasuk delik aduan, tetapi sudah tergolong pada delik formil.

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri, Senin 30 November 2020.

Alasannya, Covid19 adalah penyakit berbahaya dan penularannya sangat cepat serta meluas sehingga perlu tindakan kepolisian yang bersungguh-sungguh, tegas dan terukur.

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid19.

Hal itu dilakukan saat merawat Rizieq Syihab yang diduga terinfeksi Covid19 dan menerima tes swab yang dilakukan Mer-C, lembaga kedokteran yang tidak tercatat memiliki laboratorium Covid19 dan tidak terdaftar resmi sebagai lembaga yang berwenang melakukan tes usap atau swab test.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini