MINEWS, JAKARTA – Setelah serangkaian kerusuhan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik hari ini, Senin 23 September 2019, pemerintah akhirnya terpaksa mengambil langkah pembatasan akses internet untuk wilayah Kabupaten Wamena.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya berkata, pembatasan internet itu mulai berlaku sejak pukul 12.30 WIT siang tadi, dan akan kembali normal setelah situasi kondusif.
“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena,” kata Ferdinandus.
Ia menyebut, pemerintah kali ini hanya membatasi akses internet saja, namun tak sepenuhnya memutus komunikasi masyarakat melalui seluler. Ferdinandus mengatakan masyarakat masih bisa menggunakan layanan suara dan pesan singkat atau SMS.
Pembatasan akses internet tersebut dilakukan sebagai proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di Wamena cepat berlangsung dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun.
Sebelumnya, akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat baru saja dibuka setelah selama kurang lebih tiga pekan diblokir sebagai buntut kerusuhan yang terjadi akibat isu rasialisme.