MINEWS, JAKARTA –Â KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seluruh jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) hari ini, Senin 23 September 2019 di Jakarta.
Ketiga jajaran direksi Perum Perindo yang diduga terlibat korupsi berjamaah itu antara lain, Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
“Sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 400 juta. Beredar informasi, kasus ini terkait pembagian fee kuota impor ikan jenis tertentu.
Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.