Fix! Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap KONI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - KPK mengumumkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut.

“Ditetapkan dua tersangka, salah satunya IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 18 September 2019.

Sebelumnya, terdakwa Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan. Ia berstatus sebagai pemberi suap, bersama dengan Bendaraha KONI Johny E Awuy yang divonis 1 tahun 8 bulan.

Dalam putusan, disebutkan ada dana sebesar Rp 11,5 miliar yang mengalir melalui asisten pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Miftah sudah ditahan oleh KPK pada Rabu 11 September 2019 lalu. Ia ditahan selama 20 hari pertama sampai pengembangan kasus selanjutnya.

 

Berita Terbaru

Apotek Desa Perluas Akses Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Oleh: Olivia Anindita )* Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem layanan kesehatan hingga ke pelosok dengan meluncurkan inisiatif Apotek Desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini