MINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan kantor KPK akan ikut pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
“Kalau kita lihat undang-undang, KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan gedung KPK berkedudukan di ibu kota negara.
Penjelasannya, gedung tersebut harus didirikan di ibu kota negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dia juga menegaskan KPK dipastikan ikut mengawasi proses pemindahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena menelan biaya yang sangat besar.
Semua proses pembangunan infrastruktur di daerah baru tersebut akan menggunakan uang yang sangat mahal sehingga pelaksanaannya harus diawasi ketat.
KPK akan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawal pemindahan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), butuh sekira Rp466 triliun ‎untuk proses pemindahan serta pembangunan ibu kota baru di Kaltim.
Uang Rp466 triliun tersebut rencananya akan bersumber dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pihak swasta.‎