MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah melalui 24 jam pemeriksaan di hadapan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Mereka yang menerima uang tersebut adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara dua orang kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
“KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Lili mengatakan, Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Suap itu diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.