MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah ditangkap dan diperiksa, Eggi Sudjana akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya Selasa 14 Mei 2019 malam dan dipastikan melewati Idul Fitri di ruang tahanan.
Meski menolak menandatangani surat perintah penahanan, penyidik tetap membawa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019 malam.
“Polda Metro Jaya telah telah menetapkan saya sebagai tahanan selama 20 hari ke depan. Tetapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,†kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antaranews.
Artinya Eggi bisa berlebaran di sel tahanan Polda Metro Jaya. Karena masa penahanan pertamanya itu akan berakhir di malam lebaran.
Namun penyidik bisa memperpanjang masa penahanan tersebut jika diperlukan.
Eggi sebelumnya, telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin 13 Mei sore.
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik mengeluarkan surat penahanan untuknya.
“Saya, InsyaAllah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Eggi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar.
Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.