MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah memutuskan mundur. Pengunduran dirinya diajukan lewat surat sejak 18 September 2020 lalu.
Febri mengaku akan tetap berjuang di jalur pemberantasan korupsi namun dengan payung yang berbeda. Momentum revisi Undang-Undang KPK disebut Febri sebagai titik balik hingga akhirnya keputusan berat itu diambilnya.
“Kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR, saya ingat betul, 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK. Pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi,” katanya, Kamis 24 September 2020.
Mantan juru bicara KPK itu mengungkapkan bahwa ia akan membangun kantor hukum publik yang menjamah isu-isu pemberantasan korupsi. Dia menepis adanya persoalan pribadi di balik pengunduran dirinya itu.
“Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun, rencana ke depan, membangun sebuah kantor hukum publik yang concern pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas,” ujarnya.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengemukakan kisahnya kala memulai karier di KPK hingga alasan pengunduran dirinya. Ia menilai saat ini kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ujarnya dalam surat pengunduran diri tersebut.
Ia pun memohon maaf, jika ada segala perbedaan pendapat selama bekerja sama di KPK. “Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang professional,” katanya.