Fatwa MUI: Disuntik Vaksin Saat Berpuasa Tidak Batal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa menerima suntikan vaksin saat sedang berpuasa tidak membuatnya batal.

Menurut pernyataan MUI yang diunggah laman ww.covid19.go.id, keutamaan fatwa tersebut adalah asas keselamatan manusia yang diberi vaksin.

Jadi selama vaksinasi Covid19 tersebut tidak menyebabkan bahaya (dlarar) maka hal itu boleh dilakukan.

Selain itu, melalui fatwanya, MUI memberi rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid19 selama bulan puasa.

Jika dikhawatirkan bisa menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah selama berpuasa maka pelaksanaannya bisa dilakukan malam hari.

Selain itu, MUI juga menyatakan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini