MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa menerima suntikan vaksin saat sedang berpuasa tidak membuatnya batal.
Menurut pernyataan MUI yang diunggah laman ww.covid19.go.id, keutamaan fatwa tersebut adalah asas keselamatan manusia yang diberi vaksin.
Jadi selama vaksinasi Covid19 tersebut tidak menyebabkan bahaya (dlarar) maka hal itu boleh dilakukan.
Selain itu, melalui fatwanya, MUI memberi rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid19 selama bulan puasa.
Jika dikhawatirkan bisa menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah selama berpuasa maka pelaksanaannya bisa dilakukan malam hari.
Selain itu, MUI juga menyatakan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid19.