Fadli Zon Minta LHKPN Dihapus, Ini Kata KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait keinginan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menghapus kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurutnya, LHKPN merupakan buah reformasi yang berisiko jika tak dimakan.

“LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan,” katanya, Kamis 28 Februari 2019.

Hal itu dinyatakan Saut saat ditanya soal saran Fadli agar LHKPN dihapus saja dan berfokus pada pajak. Saut pun menyatakan tak masalah jika Fadli sibuk dan belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tapi, Saut mengingatkan Fadli haruslah melapor LHKPN. Ada batas waktu hingga 31 Maret 2019 yang disediakan KPK bagi para wajib lapor untuk menyerahkannya.

Saut mengatakan KPK hanya melaksanakan perintah undang-undang 28/1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dia juga menjelaskan kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“KPK itu pelaksana UU bukan pembuat (law maker) LHKPN itu perintah UU LHKPN dasarnya UU 28/1999 lalu atas UU itu KPK membuat bentuk laporan tahunan dasarnya Perkom KPK. Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain, LHKPN itu moral obligation,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 4 Perkom 7/2016 itu, penyerahan LHKPN dilakukan saat awal dilantik sebagai penyelenggara negara, saat pensiun, ataupun dilantik kembali di masa jabatan berikut. Kemudian, pada pasal 5 diatur soal penyerahan LHKPN secara periodik tiap tahun selama si penyelenggara negara menjabat dengan batas penyerahan paling lambat 31 Maret.

Fadli sebelumnya menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.

“Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana,” katanya.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini