MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir bergembira dengan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Dia meyakini hal itu bisa mengembalikan kepercayaan publik.
“BPK dan Kejaksaan cepat dan responsif menangani kasus ini,” kata Erick dalam keterangan resminya di Jakarta yang dikutip Rabu 15 Januari 2020.
Menurut dia pengusutan kasus tersebut sekaligus untuk menata perusahaan tersebut agar semakin baik.
Sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu kepada Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga disematkan status yang sama.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.