Erdogan Minta Uni Eropa Penuhi Janji terhadap Turki

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Secara teknis Turki berada di lintas benua, di mana 95% wilayahnya berada di Asia dan hanya 5% di Eropa. Meski demikian, Presiden Recey Tayyip Erdogan melihat negaranya merupakan bagian dari Eropa.

Ankara sendiri menjadi kandidat resmi untuk keanggotaan Uni Eropa. Akan tetapi, dalam beberapa pekan terakhir, para anggota Uni Eropa telah meningkatkan prospek sanksi terhadap Turki atas misi eksplorasi gasnya di kawasan Mediterania Timur.

Bukan hanya itu, retorika Turki mengenai Siprus kian memperburuk ketegangan dengan anggota Uni Eropa. Dalam kunjungannya, Erdogan menyerukan solusi “dua negara” yang setara di Siprus.

“Kami selalu melihat diri kami sebagai bagian dari Eropa. Kami memilih untuk mendukung Eropa selama mereka tidak memaksa kami mencari tempat lain,” kata Erdogan, melansir Associated Press, Senin, 23 November 2020.

“Tepati janji Anda untuk negara kami, dari keanggotaan penuh hingga masalah pengungsi. Mari kita menjalin kerja sama yang lebih dekat dan lebih efisien secara bersama-sama,” sambungnya.

Ankara telah mengirim penelitian dan melakukan pengeboran di wilayah yang disengketakan Yunani dan Siprus, yakni di laut Mediterania Timur. Hal ini bukan hanya meningkatkan ketegangan Turki dengan negara-negara anggota Uni Eropa, tetapi juga membuat Turki dibayang-bayangi sanksi.

Para pemimpin Eropa akan bertemu di Brussel pada 10-11 Desember dan menyuarakan keprihatinan atas aktivitas Turki di beberapa bagian Mediterania yang secara sepihak diklaim oleh Ankara sebagai zona ekonominya.

Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas mendesak Turki menghentikan “provokasi” di Mediterania atau menghadapi kemungkinan sanksi. Dalam upaya memperbaiki hubungan, Erdogan mengutus juru bicaranya, Ibrahim Kalin ke Brussel.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini