Era Tenaga Listrik Rendah Emisi Dimulai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada 13 September 2022, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022. Perpres ini tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Seiring itu, akan ada moratorium pembangunan pembangkit baru PLTU yang menggunakan batu bara sebagai pembangkit listrik dan menghasilkan emisi.

Di tengah realisasi kebijakan baru itu, perekonomian di negeri ini tidak boleh terganggu. Pembangunan pembangkit yang mengarah kepada green industry, akan memperbaiki ekonomi. Atau dalam jangka mikronya, tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.

Lantaran itulah, pemerintah memberikan jaminan agar tidak khawatir bakal kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang.

Berdasarkan Perpres 112/2022, pembangunan pembangkit listrik akan berlangsung secara selektif. Ddan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT targetnya berjalan beriringan.

Penghentian dan pembangunan PLTU secara selektif merupakan salah satu program untuk memenuhi komitmen penurunan gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% di tahun 2030. Atau bisa lebih tinggi dengan kerja sama dengan pihak internasional. Serta mencapai target net zero emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

Terkait penentuan tarif dalam perpres, telah berdasarkan pada nilai keekonomian. Prinsip yang berjalan sekarang, yaitu patokan BPP yang berlaku di wilayah tersebut. Pemerintah berusaha mengkombinasikan seluruh sumber EBT supaya bisa ada manfaatnya di Tanah Air agar EBT menjadi sumber energi utama. Khususnya pembangkit listrik di dalam negeri.

Berangkat dari pemahaman ini, penyusimam Perpres 112/2022 ini dengan pendekatan nilai keekonomian per jenis pembangkit. Penentuan tarifnya dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder.

Tujuan mekanisme ini adalah untuk menjaga daya saing Indonesia. Pemerintah mendukung peningkatan pemanfaatan EBT, dukungannya dengan tingkat keekonomian yang wajar.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini