MATA INDONESIA, JAKARTA-Energi panas bumi di Indonesia, berpeluang menarik investasi sebesar kurang lebih 25 Miliar US dolar dalam lima tahun ke depan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi panas bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi.
Selain itu, proyek panas bumi juga meningkatkan infrastruktur dan ekonomi daerah penghasil, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, rata-rata 600-1500 orang selama masa konstruksi dan 100 orang selama masa produksi.
“Kami menyadari bahwa setiap kegiatan pengembangan energi panas bumi tetap memiliki risiko. Oleh karenanya, prinsip kehati-hatian dan penerapan sistem Keselamatan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan yang benar dan efisien adalah merupakan kewajiban setiap pengembang dan operator panas bumi,” katanya.
Berdasarkan statistik keselamatan kerja pengembangan panas bumi di Indonesia, selama ini telah memiliki jam kerja selamat yang tinggi. Atas komitmennya ini hampir semua pengembang panas bumi mendapatkan penghargaan dari Kementerian terkait, baik dibidang keselamatan kerja maupun lindungan lingkungan dan pengembangan masyarakat.
Dia menambahkan, pengembangan energi panas bumi harus tetap berjalan, karena selain sudah terbukti aman, bersih dan sustainable (berkelanjutan), pengembangan panas bumi saat ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi sekitar 11 juta ton CO2 per tahun dan menghemat cadangan devisa negara sekitar 2 miliar US dolar dalam setahun.
Namun, yang utama adalah berkembangnya perekonomian masyarakat di sekitar lokasi pengembangan panas bumi.
Walaupun energi panas bumi merupakan energi yang berkearifan lokal, bersih dan ramah lingkungan serta handal karena bisa menjadi beban dasar (base load) bagi sistem kelistrikan PT PLN (Persero).
Tapi dirinya, tetap mengingatkan kepada para pengembang panas bumi agar pelaksanaan operasionalnya juga memperhatikan dan menjalankan semua prosedur yang berlaku pada business practice panas bumi yang baik serta terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan stakeholder di sekitarnya.
Hal itu untuk mencegah terjadi lagi insiden paparan H2S di lapangan panas bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 25 Januari 2021.
“Sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat harus dijaga dengan baik, karena para pengembang panas bumi hidup berdampingan dengan masyarakat dalam pengelolaan panas bumi,” katanya.
Seperti diketahui rata-rata jangka waktu pemanfaatan panas bumi adalah 30 tahun di luar waktu yang dibutuhkan untuk eksplorasi dan konstruksi. Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak dalam wilayah ring of fire dianugerahi potensi energi panas bumi cukup besar yaitu sekitar 40 persen dari cadangan potensi panas bumi di dunia.
Berdasarkan data Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,9 Gigawatt (GW) hingga Desember 2019, dan sampai dengan saat ini, berdasarkan data Direktorat Panas Bumi, potensi ini baru dimanfaatkan sebagai tenaga listrik sebesar 8,9 persen atau 2.130,6 MW, menduduki posisi kedua di dunia.
Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan tidak langsung (tenaga listrik) panas bumi dalam bauran energi nasional menjadi 7.241,5 MW di tahun 2025.