Energi Nasional Mulai Bertransformasi Menuju Ekonomi Hijau

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Arah kebijakan energi nasional berupa transisi dari fosil menjadi energi baru terbarukan mulai digalakan. Hal ini dititikberatkan pada transformasi ekonomi hijau.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan arah kebijakan energi nasional ke depan adalah transisi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan sebagai energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan.

“Pemerintah saat ini sedang menyusun Grand Strategy Energi Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan bauran energi nasional berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi,” ujarnya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2021.

Dokumen itu telah memetakan rencana penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt sampai tahun 2035 dengan memprioritaskan pengembangan energi surya.

Menurutnya, pembangkit energi surya dipilih karena biaya investasi yang relatif lebih rendah dan waktu implementasi yang lebih singkat, serta membuka peluang listrik energi baru terbarukan melalui ASEAN Power Grid.

ASEAN Power Grid merupakan program yang dimandatkan oleh para Kepala Negara ASEAN yang bertujuan guna mencapainya integrasi ekonomi di Asia Tenggara, yaitu menciptakan kawasan ekonomi regional yang berdaya saing tinggi di bidang pembangunan infrastruktur, perusahaan energi, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan usaha kecil menengah.

Pemerintah menyebutkan ada dua proyek energi sebagai upaya mendukung kerangka kerja sama ASEAN Power Grid, yaitu interkoneksi Sumatera-Malaysia sebesar 500 kilovolt pada 2030 dan interkoneksi Sumatera-Singapura yang sekarang masih perlu kajian.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan substitusi energi final, konversi energi primer fosil, pemanfaatan energi baru terbarukan non-listrik dan non-BBM dalam rangka mendukung transformasi ekonomi hijau di Indonesia.

Dia menegaskan tidak ada penambahan baru untuk pembangkit listrik tenaga uap, kecuali yang telah tanda tangan kontrak sebelumnya atau memasuki tahap konstruksi, serta retirement pembangkit fosil dilakukan bertahap sesuai dengan umur pembangkit.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sistem penyimpanan energi pada baterai dan sel tunam hidrogen secara bertahap, pengembangan interkoneksi, serta penerapan sistem smart grid.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini