Empat Tahun Kasus Korupsi RJ Lino Gak Kunjung Selesai, KPK Salahkan BPKP dan BPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding proses penghitungan kerugian negara sebagai biang berlarut-larutnya penanganan kasus tindak pidana korupsi di PT Pelindo II yang menetapkan Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka. Sejak kasus itu disidik Empat tahun lalu, penghitungan nilai kerugian negara tidak kunjung selesai.

Hal tersebut terungkap saat KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu 27 November 2019.

BPK menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dimintai menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut. Anehnya hingga kini tidak pernah ada jawaban pasti dari BPK soal penghitungan tersebut.

“Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit kerugian negara itu selesai. Dijanjikan pertengahan tahun selesai oleh BPK, kalau itu sudah selesai, itu bisa kita limpahkan, karena itu yang jadi kendala,” kata Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Awalnya penghitungan kerugian keuangan negara itu diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun, tetapi tidak kunjung selesai.

Mereka curiga ada hal yang tidak beres sehingga dialihkan ke BPK. Nasibnya juga sama, hingga kini tidak kunjung selesai.

Selain itu, mutual legal assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tidak kunjung direspons otoritas Cina. MLA itu dinilai sebagai upaya KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi itu.

Marwata pun menegaskan KPK telah melakukan upaya keras bahkan dia mengaku mengirim satu tim forensik untuk melihat ke pelabuhan yang mirip dengan Priok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini