Empat Sasaran Wajib Lurah Kulon Progo: Perjanjian Kinerja Jadi Kunci Entaskan Stunting hingga Kemiskinan

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Para lurah di Kabupaten Kulon Progo kini tengah menyusun perjanjian kinerja tahunan sebagai tindak lanjut dari pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan.

Dalam perjanjian tersebut terdapat empat sasaran utama yang menjadi fokus pelaksanaan program di tingkat kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kulon Progo, Muhadi, menjelaskan bahwa pedoman penyelenggaraan SAKIP telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2025.

Selain itu, Pemkab Kulon Progo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.10.2/1634 untuk memandu lurah dalam penyusunan perjanjian kinerja.

“Setiap lurah wajib membuat perjanjian kinerja dengan empat sasaran utama, yakni menurunkan jumlah keluarga miskin, menekan angka stunting, meningkatkan pendapatan asli kalurahan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ungkap Muhadi, Rabu 1 Oktober 2025.

Sesuai aturan, perjanjian kinerja lurah tahun 2025 disampaikan kepada Bupati melalui panewu, dengan tembusan ke Inspektur Daerah serta Kepala DPMK Dalduk KB Kulon Progo.

Batas waktu penyerahan ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

Namun, hingga kini masih ada delapan kalurahan yang belum menyetor dokumen tersebut.

Bukan tanpa alasan, perjanjian kerja ini digunakan untuk menakar sejauh mana lurah mampu bekerja untuk kesejahteraan warga mereka.

Muhadi menegaskan bahwa perjanjian ini harus dijalankan secara konsisten selama setahun sesuai target.

Selain itu, lurah juga diwajibkan menyelenggarakan pelayanan publik prima yang dituangkan dalam keputusan lurah sebagai dasar hukum dan standar layanan yang jelas.

“Semua lurah sudah dikumpulkan dalam rapat koordinasi untuk membahas pengembangan SAKIP sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan,” jelasnya.

Menurut Muhadi, masih adanya kalurahan yang belum merampungkan perjanjian kinerja disebabkan kurang maksimalnya pemahaman terhadap Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Karena itu, DPMK Dalduk KB terus mengingatkan dan mendorong agar penyusunan segera diselesaikan.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menambahkan bahwa reformasi kalurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

“Lurah adalah pemimpin yang bersentuhan langsung dengan warga. Karena itu, amanah harus dijalankan tanpa kepentingan pribadi. Semua kebijakan harus difokuskan pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ambar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Berjalan, Warga Tegaskan Tolak Simbol Separatisisme demi Keutuhan NKRI

Oleh: Silmi Mubharok*) Pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh terus menunjukkan kemajuan nyata. Berbagai unsur pemerintah bersama TNI, lembaga kemanusiaan, dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini