MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat, terutama ibu-ibu, tetap waspada dengan iklan minyak goreng di media sosial (medsos) yang jauh lebih murah dari harga di pasaran.
Kemungkinan besar hal itu adalah sebuah upaya penipuan.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satgas Pangan (Wakasatgas) Pangan Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan yang dikutip, Rabu 23 Februari 2022.
“Banyak ibu-ibu terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring (online) dengan harga murah. Jadi dia kasih uang muka tapi barang tidak pernah sampai,” ujar Whisnu.
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengingatkan pemerintah telah menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng ke masyarakat.
Ketiganya, Rp 14 ribu untuk kemasan premium, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan biasa, dan Rp 11.500 minyak goreng curah.
Dengan diungkapkannya ketiga harga itu, Whisnu mengharapkan tidak ada lagi distributor atau oknum yang menjual minyak goreng jauh di bawah HET pemerintah.
Whisnu meminta masyarakat lebih selektif dan tak mudah terpancing atas promo minyak goreng murah dibawah HET tersebut.