Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa melalui penyempurnaan PMK Nomor 15 Tahun 2026 sebagai wujud keberpihakan pada penguatan ekonomi akar rumput, sekaligus menjawab kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur koperasi secara terarah dan berkelanjutan.

Dalam skema baru ini, kewajiban cicilan pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional tidak lagi dibebankan langsung kepada koperasi, tetapi diambil alih melalui mekanisme dana transfer ke daerah seperti DAU, DBH, dan Dana Desa. Kebijakan ini dinilai memperkuat fondasi kelembagaan koperasi agar dapat fokus pada pengembangan usaha dan pelayanan masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan skema ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola agar program nasional tersebut berjalan lebih efektif dan tidak membebani koperasi yang baru tumbuh.

“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Purbaya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan aspek fiskal program tertata rapi sekaligus menjaga keberlanjutan jangka panjang.

Dari sisi penguatan ekosistem pembiayaan, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan pentingnya kolaborasi antara Kopdes Merah Putih dengan koperasi yang sudah mapan.

“Koperasi eksisting memiliki pengalaman dan sistem yang kuat untuk mendampingi Kopdes Merah Putih. Sinergi ini krusial agar masyarakat di tingkat desa bisa merasakan manfaat langsung dari program pemerintah,” kata Farida.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan mikro berbunga rendah agar akses modal usaha masyarakat desa semakin terjangkau.

“Kami sedang mengkaji agar bunga 6% itu benar-benar sampai dan diterima di masyarakat. Masukan dari para praktisi koperasi seperti BMT Al-Fath sangat penting bagi kami untuk mengawal kebijakan LPDB ini agar tepat sasaran,” tambah Farida.

Skema ini dinilai relevan dengan situasi terkini, ketika masyarakat desa membutuhkan pembiayaan murah dan legal untuk mengembangkan usaha produktif tanpa terjebak pinjaman informal berbunga tinggi.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa penyempurnaan pembiayaan ini harus dipahami sebagai solusi atas persoalan struktural ekonomi desa yang selama ini berlangsung.

“Koperasi desa dimaksudkan untuk menjadi solusi nyata masalah lama desa, yaitu: rantai distribusi yang terlalu panjang, dominasi tengkulak menekan harga di tingkat petani & keterbatasan modal usaha warga desa,” kata Herbert.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini