Eks Penguasa Banten Dapat Bebas Bersyarat dari LP Tangerang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapat program pembebasan bersyarat.

Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Selasa 6 September 2022.

“Pembebasan bersyarat sudah sesuai aturan,” ujar Yekti seperti dilansir Antaranews.

Sebelumnya, Atut divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan alat kesehatan.

Selain itu, dia juga terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan kasus sengketa pilkada di Banten.

Setelah kasus tersebut ditangani Mahkamah Agung hukuman Atut diperberat menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Sebelum dipenjara, Atut identik dengan penguasa Banten karena keluarganya banyak memegang jabatan penting di provinsi paling barat Pulau Jawa itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini