MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapat program pembebasan bersyarat.
Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Selasa 6 September 2022.
“Pembebasan bersyarat sudah sesuai aturan,” ujar Yekti seperti dilansir Antaranews.
Sebelumnya, Atut divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan alat kesehatan.
Selain itu, dia juga terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan kasus sengketa pilkada di Banten.
Setelah kasus tersebut ditangani Mahkamah Agung hukuman Atut diperberat menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Sebelum dipenjara, Atut identik dengan penguasa Banten karena keluarganya banyak memegang jabatan penting di provinsi paling barat Pulau Jawa itu.