Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Hakim Sehat?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Secara mengejutkan, hakim memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir yang sebelumnya didakwa telah memfasilitasi tindak pindana suap.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.

Seperti diketahui, Sofyan didakwa telah membantu proses suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Namun, dalam pembacaan putusan, hakim menyebut Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hakim menyebut Sofyan sama sekali tak terbukti terlibat dalam dugaan suap proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu melibatkan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Berita Terbaru

Mari Terima Hasil PSU Lapang Dada, KPU Terus Jaga Integritas dan Netralitas

Mata Indonesia, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemungutan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini