MINEWS, JAKARTA-Tersangka kasus dugaan makar aktivis Eggi Sudjana resmi mencabut gugatan praperadilannya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pencabutan gugatan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.
Pencabutan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat sidang praperadilan perdana dimulai. “Selaku kuasa hukum dari dokter haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kuasa hukum tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.
“Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register nomor nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel tetanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi oleh majelis hakim yang mulia,” katanya.
Hakim Tunggal Ratmoho kemudian mengabulkan permohonan Eggi untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut. “Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan, dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019,” katanya.
Sementara itu usai sidang, Pitra menjelaskan alasan pencabutan praperadilan. “Kita kan ingin bikin hubungan harmonis dengan Polri, kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa perlawanan hukum,” katanya.
Pitra mengaku percaya bahwa Polri profesional. “Promoter, Profesional modern, terpercaya, kita lebih ke komunikasi persuasif,” ujarnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.