Edukasi Terkait Pinjol Penting Agar Masyarakat Tak Terjebak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kehadiran fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online alias pinjol kian meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus melakukan pembenahan, salah satunya adalah dengan memberikan edukasi agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjebak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini sejak 2018 hingga Juni 2021 mencatat sudah memblokir 1.913 aplikasi pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Namun, upaya tersebut dinilai masih belum efektif, mengingat pemblokiran tersebut tak serta merta menghentikan aktivitas para pinjaman online ini.

“Fintech lending ilegal merupakan PR bersama yang perlahan tapi pasti terus kita tertibkan. OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.

Sementara Ketua Tim SWI OJK Tongam L. Tobing juga mengatakan bahwa keberadaan pinjol dinilai membantu masyarakat mendapat bantuan pinjaman yang tidak dapat diperoleh di bank.

Hal tersebut terlihat dari jumlah nasabah pinjol yang mencapai 60 juta dengan jumlah dana pinjaman yang telah disalurkan mencapai angka 207 triliun Rupiah!

“Ciri dari pinjol ilegal ini yang pertama ialah tidak terdaftar di OJK, lalu sangat mudah untuk mengajukan pinjaman karena hanya modal KTP dan foto diri. Jadi, kalau hantu punya KTP itu juga bisa pinjam di pinjol ilegal,” kata Tongam.

Selain itu, Tongam mengungkapkan bahwa pinjol ilegal akan selalu meminta nasabah menginjinkan akses kontak di ponsel. Di mana data di ponsel nasabah tersebut akan dijadikan jaminan atau pun alat oleh setiap pinjol ketika melakukan penagihan.

Tongam kemudian menuturkan bahwa banyaknya masyarakat yang terjerat utang oleh pinjol ilegal, lantaran bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan tidak masuk akal.

“Misal kita pinjam uang satu juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Lalu bunga yang dijanjikan katanya cuma 0,5 persen per hari bisa menjadi 2 persen per hari,” sambungnya.

Untuk itu, Tongam menegaskan bahwa edukasi terkait pinjol ilegal ini sangat penting untuk masyarakat Indonesia. Harapannya tentu saja agar masyarakat Indonesia tidak terjerat pinjol ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini