MINEWS, INTERNASIONAL – Penceramah radikal dan kontroversial asal India, Zakir Naik, diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana umat yang berasa dari negara-negara Islam yang selama ini ditampung di organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF).
Laporan ini hasil investigasi Enforcement Directorate India (ED) atau intelejen khusus bidang ekonomi India yang menemukan uang sebesar RS 193 Crore atau setara Rp 397 miliar telah disalahgunakan dan dicuci, lalu dimasukkan ke rekening pribadi untuk membeli 20 flat apartemen di Mumbai dan Pune.
Mengutip Times of India, Selasa 26 Maret 2019 lalu, hal ini terungkap setelah ED menangkap staf Zakir Naik bernama Najmudin Sathak pada Jumat 22 Maret 2019 pekan lalu.
Najmudin ditangkap karena ia adalah sosok kunci yang membantu Zakir menyelewengkan uang tersebut dari kas IRF ke kas pribadi. Tak hanya itu, ED juga menemukan bukti adanya alokasi anggaran yang dipakai untuk memproduksi video ujaran kebencian.
Bank dan agensi apartemen tempat Zakir Naik mencuci uang sumbangan negara-negara Islam tersebut telah mau bekerja sama dengan pemerintah India untuk memberikan aset-aset si Zakir.
ED juga menyebut Zakir Naik menyebar proposal program IRF untuk kesejahteraan umat Islam ke banyak negara dan organisasi Islam dunia. Setelah uang diterima, tak ada satu program pun berjalan, sementara uangnya masuk ke kas pribadi untuk pembelian properti.
“Uang itu berasal dari bantuan UEA, Arab Saudi, Bahrain,Kuwait, Oman dan lainya selama kurun waktu 2004 hingga 2017,” tulis ED dalam keterangan resminya.
Zakir Naik membeli dua apartemen di Mumbai memakai dana umat tersebut atas nama istri dan putranya, ditambah 11 apartemen di Engracia Pune. Jejak transaksi juga mengungkapkan investasi Zakir Naik di tiga properti yang berlokasi di Belvedere Road, Mazgaon, Mumbai.
Saat membeli beragam properti itu, Zakir Naik terlebih dulu mengalihkan uang dana bantuan tersebut ke rekening bank milik ibu, ayah, dan saudara perempuannya.