Dukung UMKM Perempuan Lewat Transformasi Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah perlu mempermudah transformasi digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik perempuan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemulihan ekonomi dari dampak covid-19.

“Digitalisasi atau penggunaan internet dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pengusaha UMKM tetap dapat menjalankan usahanya,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Ia merekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk membuat data UMKM berbasis gender yang diperbaharui secara berkala untuk menjadi dasar perumusan kebijakan strategis bagi pelaku UMKM perempuan.

“Database UMKM yang transparan, komprehensif, terpilah berdasarkan gender akan membantu pembuat kebijakan merancang intervensi yang diperlukan untuk membantu usaha mikro milik perempuan,” katanya.

Ketika data tersedia untuk publik, pemangku kepentingan non-pemerintah juga diharapkan dapat mengambil inisiatif yang lebih terinformasi untuk mendukung usaha mikro milik perempuan.

Ia mengharapkan usaha mikro yang rentan, termasuk pengusaha perempuan, mesti diprioritaskan untuk diberi pelatihan, khususnya pelaku usaha yang sama sekali belum menggunakan platform e-commerce.

“Pemerintah perlu memperbanyak program pelatihan literasi digital dan keuangan karena masih banyak wirausaha perempuan yang memiliki pengetahuan terbatas tentang pemanfaatan teknologi,” katanya.

Pemerintah juga perlu mendukung usaha digitalisasi mandiri dengan mengurangi hambatan bagi bisnis online dengan sumber daya terbatas, melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengharuskan penjual online memiliki izin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini