Dukung Pemerintah, Petani Imbau Pupuk Bersubsidi Jangan Dihapus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Distributor pupuk sekaligus petani, Kristianto mendukung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang meminta agar Komisi IV DPR tidak gegabah untuk menghapuskan pupuk bersubsidi. Menurutnya, bila subsidi pupuk dihapuskan atau dihilangkan akan menyebabkan efek domino.

Bila wacana subsidi pupuk dihapuskan, kata Kristian, maka jelas akan semakin menyiksa para petani karena harga pupuk nonsubsidi dipastikan akan jauh lebih mahal. Bukan hanya petani, pelaku usaha pupuk juga akan merugi, sebab menurunkan daya beli.

“Saya berharap subsidi tetap ada tetapi harus tepat sasaran. Karena bila subsidi ini dihapuskan akan memberatkan petani. Terlebih di tengah pandemi yang terjadi saat ini, belum lagi bila petani merugi,” ucap distributor pupuk Kristian kepada Mata Indonesia News, Senin, 8 Februari 2021.

“Harus ada opsi lain, program pengganti pupuk bersubsidi. Seperti kerja sama dengan BUMN, di mana perusahaan-perusahaan milik BUMN memberikan kontribusi melalui program CSR kepada petani agar survive,” katanya.

Sementara Mentan sebelumnya mengatakan, bila subsidi dihilangkan, maka produktivitas padi atau gabah diyakini bakal turun menjadi di bawah 5 ton per hectare. Angka ini, membuat Indonesia kalah dengan negara tetangga, Vietnam.

Berdasarkan data Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tahun 2018, produksi tanaman padi di Thailand hanya 3,09 ton per ha, Filipina 3,97 ton per ha, India 3,88 ton per ha, serta Pakistan 3,84 ton per ha. Di Asia Tenggara, produksi padi Indonesia hanya kalah dengan Vietnam yang mencapai 5,8 ton per ha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini