Dukung Hukuman Mati, MUI: Korupsi Bansos Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK. Menurut MUI Korupsi bantuan sosial (bansos) itu merupakan kejahatan kemanusian.

“Masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus covid-19, Juliara Batubara malah korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah.

Atas perbuatannya Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19.

Dirinya mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos.

Menurutnya, masyarakat juga harus mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, tertangkapnya Juliari menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf tidak pandang bulu dalam urusan pemberantasan korupsi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini