MINEWS, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Mariana Amiruddin mengatakan bentuk kekerasan tertinggi dalam hubungan pacaran adalah kekerasan seksual.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dari 2.073 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang 2018, sebanyak 1.750 kasus adalah kekerasan dalam pacaran. “Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi hukum sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan,” kata Mariana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.
Pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran tersebut dilakukan sebagai upaya korban atau masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam hubungan yang tidak terlindungi agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara.
Laporan Mariana tersebut disampaikan sekaligus untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret. Komnas Perempuan pun meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara”.
Catatan Tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.