MINEWS, JAKARTAÂ – Kerukunan umat beragama di Papua kembali dirusak oleh sejumlah oknum. Gegara seorang warga yang memutar musik rohani begitu keras, ustaz Jafar Umar Thalib bersama beberapa santrinya merusak rumah warga tersebut.
Kepolisian pun menetapkan Jafar Umar Thalib menjadi tersangka dan menyita dua buah samurai miliknya. “Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 6 Maret 2019.
Kejadian ini bermula pada Rabu 27 Februari lalu pada pukul 05.30 WIB, saat itu korban bernama Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya, di Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami, Jayapura. Namun, tiba-tiba Henock dikagetkan dengan tujuh orang datang ke rumahnya, tujuh orang itu termasuk ustaz JUT menegurnya karena telah mengganggu ibadah di Masjid. Polisi mengatakan, Ustaz Jafar memerintahkan dua santrinya yakni AJU (20) dan S (42) memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban.
“Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan musik dengan volume yang keras, korban menjawab ‘kan Subuh warga Muslim salat pukul 04.15 WIT, kalau jam 05.30 WIT’, kemudian mereka melakukan perusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan,” ujar Dedi.
Akibatnya, ustaz Jafar dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rincian peran para tersangka:
- JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
- AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
- S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
- AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
- IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
- MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
- AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.