Dua Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 500 liter berjenis solar di Bogor. Pelaku  penimbunan BBM berinisial AZZ (22) dan AAL (19) yang merupakan warga Bantar Gebang, Bekasi. Salah satu dari pelaku berperan sebagai sopir dan satu lagi pemilik modalnya.

“Hari ini kami melakukan pengungkapan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga terhadap bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Selasa 5 Juli 2022.

Dalam penangkapannya polisi menyita kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk membeli solar subsidi selain itu juga polisi menyita BBM Solar 500 liter dan uang tunai sebanyak 10 juta rupiah.

“Untuk sementara solar yang ada di kendaraan itu ada kurang lebih 400-500 liter dan uang tunai sebanyak 10 juta,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kedua pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dan berkeliling di SPBU wilayah Kabupaten Bogor dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ke kawasan Cikarang Kabupaten bekasi.

“Dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Kemudian memang mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang selanjutnya dijual seluruhnya di daerah Cikarang, Bekasi,” ungkapnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap bos kedua tersangka ini agar bisa segara di amankan.

“Sementara pengakuan mereka ini berganti-ganti bos ya. Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Jadi ketika mereka beraksi, pengakuan mereka, mereka memiliki pimpinan atas nama saudara E. Masih kami dalami saudara E,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini