MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus peretasan laman KPU Jember sudah berakhir. Direskrimsus Polda Jatim akhirnya menangkap dua pelaku yang mengobok-obok web penyelenggara pemilu tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pelaku beridentitas DA (23) dari Kabupaten OKU Timur Sumsel dan ZFR (14) warga Serang, Banten.
“Ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dua tersangka yang ditangkap bukan berdomisili di Jatim,” kata Trunoyudo.
Sementara menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, pihaknya telah memburu pelaku sejak pengaduan masuk dari KPU Jember pada 6 Oktober 2020 lalu.
Usai menerima laporan, pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR.
“Hanya ZFR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan peretasan bukan karena motif politik, melainkan sekadar pamer saja
Sementara itu, dua pelaku memiliki peran masing-masing, yakni DA yang pertama kali meretas akun KPU Jember, kemudian ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam laman tersebut.
Tak hanya itu, pelaku berada di dua wilayah yang berbeda dan mengaku belum pernah bertemu, tapi hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.