Dua Kelompok Mahasiswa Beda Pendapat Soal Kasus Hukum Buruh Perusak Kantor Gubernur Banten

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANTEN – Dua kelompok mahasiswa di Banten berbeda pendapat soal penegakkan hukum perusakan kantor Gubernur Banten 22 Desember 2021 oleh buruh.

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan mendukung langkah Polda Banten yang sudah menetapkan enam tersangka kasus tersebut, sedangkan gabungan mahasiwa HMI dan PMII Lebak justru menolaknya.

“Kami mendukung dan apresiasi Polda Banten dalam menegakan supermasi hukum pada oknum pendemo anarkisme di tanah Banten,” Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Juliana, Selasa 28 Desember 2021.

Menurutnya, siapapun yang berbuat anarkis dan merusak fasilitas negara mendapat hukuman yang setimpal. Justru jika tidak ditegakkan akan menjadi preseden buruk dan bisa ditiru oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Sementara, kelompok mahasiswa gabungan HMI dan PMII Lebak saat berunjuk rasa di Kawasan Pemerintah Provinsi Banten Jalan Syekh Nawawi, Curug, Kota Serang, dalam orasinya meminta laporan perusakan kantor Gubernur Banten oleh buruh dicabut.

Selain itu, mereka meminta Gubernur Banten Wahidin Halim meminta maaf kepada buruh se Provinsi Banten.

Peserta aksi yang berjumlah 50 orang itu juga meminta Gubernur Wahidin merevisi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten.

Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah menolak ditemui Asisten Daerah 1 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Mereka hanya ingin ditemui Gubernur Wahidin Halim. (Reporter: Febrian Reja Aristama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini