dr. Lois Owien Dilepaskan Bareskrim Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaku kasus penyebaran hoax Covid19 dr. Lois Owien dibebaskan Bareskrim Polri.

Dalam istilah penanganan kasus status dr Lois sekarang adalah bebas bersyarat setelah berjanji tidak melarikan diri.

“Yang bersangkutan menyanggupinya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

Selain itu, dia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti sehingga polisi memutuskan tidak menahannya.

Sekadar informasi, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Minggu, 11 Juli 2021 berdasarkan laporan polisi tipe A.

Kasusnya bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus yang menyebabkan Covid19 tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menyongsong Indonesia Emas 2045, IMANC Gelar Kongres Nasional di Bangkalan

Mata Indonesia, Bangkalan - Ikatan Mahasiswa dan Sarjana Pondok Pesantren Nurul Cholil (IMANC) akan menyelenggarakan Kongres Nasional ke-3 pada tanggal 18-19 Januari 2025 di Ma'had Aly Nurul Cholil, Bangkalan. Kongres ini merupakan agenda penting bagi IMANC dalam memperkuat peran dan pengabdian mahasiswa dan sarjana lulusan Pondok Pesantren Nurul Cholil di tengah masyarakat khususnya terhadap pondok pesantren.
- Advertisement -

Baca berita yang ini