MATA INDONESIA, KUPANG – DPRD NTT bakal meneken tiga peraturan daerah (Perda) di awal tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTT Inche D.P. Sayuna.
Menurutnya, Perda yang pertama adalah Perda Pengarusutamaan Gender untuk mendukung pembangunan di NTT. Selain itu, ada juga Perda mengenai pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
“Lalu ada Perda perlindungan terhadap tenaga kerja non upah,” ujar Inche, dikutip Rabu 5 Januari 2021.
Ia menjelaskan bahwa untuk Perda perlindungan terhadap tenaga kerja non upah ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah NTT menyiapkan dana untuk mengcover biaya kesehatan bagi para pekerja tersebut.
Tiga Perda ini sudah ditetapkan sebagai Perda inisiatif DPRD NTT pada Desember 2021.
“Kemudian akan berproses sebagai tata tertib, selanjutnya dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Perda,” katanya.
Inche juga ikut mengungkapkan terkait sikap DPRD NTT atas klaim Sri Lanka terhadap alat musik Sasando. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah Daerah NTT untuk mengajukan protes terkait klaim ini.
“Pemerintah Daerah NTT juga sudah mengirimkan surat protes kepada World Intellectual Property Organization (WIPO),” ujarnya.