MATA INDONESIA, JAKARTA – Terpidana Djoko Tjandra diketahui mendaftarkan sendiri permohonan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 8 Juni 2020. Anggota DPR dari Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan siapa yang membawa terpidana itu masuk Indonesia.
Fakta Djoko datang ke PN Jaksel dibenarkan kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma. Namun dia mengaku tidak mengetahui kapan persisnya Djoko berada di Indonesia. Andi bahkan tidak mengetahui jika kliennya itu sudah 3 bulan berada di Indonesia.
“Siapa yang membawa masuk Djoko Tjandra? Mengapa dua pembantu presiden, Menkumham dan Jaksa Agung bertengkar ttg kapan Djoko tiba di tanah air? Yang bawa masuk itu Genderuwo. Pura2 tanya, pura2 tidak tau. Republik sandiwara. Rakyat Monitor!” begitu pernyataan Benny melalui akun twitternya, yang dikutip Kamis 2 Juli 2020.
Meski Benny dengan tegas tidak mengetahui persis Djoko masuk Indonesia, namun pemilik Kelompok Usaha Mulia itu pasti memiliki beking.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku merasa sakit hati ketika mengetahui Djoko sudah sekitar tiga bulan berada di Indonesia padahal yang bersangkutan adalah buronan jaksa.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi cessie Bank Bank Bali. Dia meninggalkan Indonesia saat pengadilan belum menjatuhkan vonis 2 tahun penjara lebih dari 10 tahun lalu.