DPR Setuju Usulan Presiden Berikan Amnesti Dosen Saiful Mahdi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden. Surat tertanggal 29 September 2021 isinya  permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Isi surat tersebut yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan. Dan denda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan,” ujar Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. “Sehubungan dengan keterbatasan waktu dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini.  Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?” tanya Muhaimin yang langsung dijawab setuju oleh para anggota yang hadir.

Persetujuan dari DPR terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan terjawab kembali melalui surat kepada Presiden. “Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden,” kata Muhaimin.

Pertimbangan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.

Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu, ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud.

Surat presiden sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yakni presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.

Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan inginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan.”

Sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi dalam kasus kasus pencemaran nama baik.

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini