MINEWS, JAKARTA -Â Abdul Basith alias AB, dosen Institut Pertanian Bogor yang kedapatan menjadi seorang perancang dan penyimpan bom molotov untuk menciptakan kerusuhan di Jakarta, resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, AB ditahan bersama sembilan tersangka lainnya, yakni S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
“Penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin 1 Oktober 2019 malam.
Argo menyebut 10 tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 169 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, kata Argo, 10 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Khusus Abdul Basith, ia diduga berperan sebagai penyimpan bom, karena saat diamankan petugas Sabtu 28 September 2019 lalu, ditemukan barang bukti 28 buah molotov.
“Ada yang disuruh untuk mencari pembuat bom molotov dan ada juga yang sebagai penyimpan bom molotov,” ujar Argo.
Abdul Basith diduga berencana meledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu lalu.