Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau, Lembaga Jasa Keuangan Wajib Susun RAKB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewajibkan lembaga jasa keuangan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB).

Tidak hanya menyusun RAKB, lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan pubklik menyampaikan laporan keberlanjutan (Sustainability Report).

Berkat kebijakan yang ditetapkan OJK itu, Indonesia meraih penghargaan bergengsi dari Globescan and Global Reporting Initiative.

“Indonesia memperoleh peringkat satu berdasarkan survei tentang tingkat kepercayaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja keberlanjutan dari Globescan and Global Reporting Initiative di tahun 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Selain itu, OJK sedang memfinalisasi taksonomi hijau untuk mengklarifikasi sektor usaha ramah lingkungan yang berhak mendapatkan pembiayaan hijau.

“Taksonomi hijau ini akan disusun, sekarang sedang kita finalisasi. Ini ada 1.000 lebih subsektor usaha, setiap proyek dan setiap industri dari hulu sampai hilir akan ada labelnya hijau atau tidak,” ujarnya.

“Indonesia harus menjadi contoh karena kita penduduk dengan banyak pulau, dengan sumber daya nasional yang penting. Kita khawatir kalau ini tidak dikeluarkan, produk kita jadi tidak kompetitif secara global,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 2015 OJK juga telah membuat road map pembiayaan berkelanjutan untuk mendorong sektor keuangan memiliki bisnis yang ramah lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini