Dokter: Ini Cara Aman dari Covid19 Saat Naik Ojol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekarang ojek online (Ojol) sudah bisa membawa penumpang. Bagaimana agar kita aman saat menggunakan jasanya?

Dokter penyakit dalam yang juga ketua Junior Doctors Network Indonesia (JDNI), Andi Khomeini Takdir, minimal kita harus membawa tiga benda ini supaya aman dari kemungkinan penularan Covid19. Hal itu dia ungkapkan di Jakarta, seperti dikutip Minggu 14 Juni 2020.

Ketiganya adalah masker lebih dari satu, kacamata atau googles, helm dengan penutup wajah dan hand sanitizer.

Masker, kacamata dan helm berpenutup bisa melindungi kita dari percikan ludah (droplet) pengemudi atau sebaliknya.

Jika kita ternyata seorang pembawa virus corona, droplet yang dikeluarkan juga tidak akan menyebar ke mana-mana.

Sedangkan hand sanitizer harus Kamu gunakan saat membayar tunai. Jadi setelah membayar atau menerima kembalian gunakan pembersih beralkohol itu.

Setelah sampai di tempat segera lah mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Saat ini, sebagian pengemudi ojol juga memasang partisi yang dipasang di punggung pengemudi, menurut Andi, itu merupakan langkah jaga jarak dengan penumpang.

Meski begitu dia menyarankan agar membatasi waktu di luar rumah. Jika harus keluar rumah, sebaiknya terapkan personal hygiene, termasuk mengenakan masker dan membawanya lebih dari satu, menerapkan budaya cuci tangan.

Kemudian, mengatur jarak fisik, melakukan gaya hidup sehat antara lain mengurangi junk food, mengonsumsi makanan bergizi, tidak merokok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini