MATA INDONESIA, JAKARTA- Setelah Polri menyerahkan tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada 28 September 2020 lalu, dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, kasus ini segera disidangkan.
Ketiga tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan.
“Ada 11 orang, itu terdiri dari 8 JPU Kejagung (Kejaksaan Agung) dan 3 dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana, Rabu 7 Oktober 2020.
Kemudian, untuk melengkapi persidangan, Yudi menyatakan pihaknya juga menyiapkan barang bukti serta beberapa saksi yang dihadirkan.
“Tentu kami siapkan bukti-bukti lain ya, ada saksi-saksi dan barang bukti lain terkait tindak pidananya,” ujar Yudi.
“Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa. Karena kan mereka berkomunikasi itu ada bukti percakapan kan,” kata dia menambahkan.