MATA INDONESIA, JAKARTA – Djoko Tjandra kini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia.
Kini, buronan kelas kakap dalam kasus Bank Bali itu sudah ditahan di cabang Rutan Salemba, di Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Djoko Tjandra tidak akan ditaruh dalam sel yang sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Meskipun, keduanya dijerat dalam kasus yang sama.
“Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu,” kata Listyo di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Listyo berkata, penempatan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya sementara, sebagai upaya pendalaman kasus. Bila pemeriksaan selesai, maka akan dikembalikan ke Rutan Salemba.
“Proses ikutin yang ada KUHP, ikuti aturan yang ada, yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan proses penyelidikan cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” ujarnya.