MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar mengenai tertangkapnya buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berhembus kencang. Bahkan buronan kelas kakap ini dikabarkan tiba di Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat sewaan.
Namun, setelah dikonfirmasi, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono belum menerima kabar penangkapan tersebut. “Sampai saat ini, belum terkonfirmasi,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Sabtu 27 Juni 2020.
Namun dia memastikan, jika kabar itu benar, pihaknya akan menyampaikan informasi itu ke awak media.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Oleh MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Bahkan Djoko katanya telah menjadi warga negara Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab ia masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.