Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Ditolak Jadi Justice Collaborator

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terbukti terima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,348 miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan ditolak permohonan justice collaborator yang dia ajukan. Selain itu dicabut hak politiknya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Rosmina itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasus itu memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak juga dibayarkan maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupinya.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam selama empat tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini