Dituduh Terlibat Pengaturan Skor, Putri Sekartaji Tak Banding ke CAS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meskipun tidak melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), bukan berarti pebulutangkis Putri Sekartaji mengakui dirinya bersalah seperti yang diputuskan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF).

Putri tetap menolak dihukum karena dirinya hanya menjadi korban. Keputusan Putri ini berbeda dengan dua rekannya, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti yang memilih mengajukan banding ke Pengadilan CAS.

Pada Senin, 11 Januari 2021 mereka bertiga menemui Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Edi Sukarno di Pelatnas Bulutangkis, Cipayung, Jakarta Timur. Sebagai warga PBSI, mereka hadir untuk meminta bantuan dan perlindungan kepada induk organisasi tepok bulu yang memayunginya.

Sesuai surat BWF, memori banding ke CAS tersebut berlaku selama 21 hari sejak surat keputusan tersebut diterima PP PBSI per tanggal 5 Januari 2021. Artinya batas akhir banding tersebut tanggal 26 Januari nanti.

“Terus terang, saya ini korban dari perbuatan Hendra Tandjaya. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban perbuatan Hendra,” kata Putri.

Pemain kelahiran Jakarta, 29 April 1995 ini divonis sangat berat, yaitu, 12 tahun skorsing tidak boleh terlibat di bulutangkis dan ditambah denda sebesar 12 ribu Dolar AS atau sekitar 170 juta Rupiah. Seperti Mia, dirinya disangkakan melakukan pengaturan skor bulutangkis saat bertanding di turnamen Selandia Baru Terbuka 2017.

Ketika berduet bersama Hendra tampil di nomor ganda campuran, dirinya pun tidak tahu kalau sebenarnya Hendra telah berniat melakukan perbuatan yang mencederai sportivitas dengan merekayasa hasil pertandingan.

Saat itu, dirinya tetap bermain sepenuh hati di tengah lapangan. Putri mengeluarkan seluruh kemampuan terbaiknya. Sebaliknya, rekannya tersebut sering melakukan kesalahan demi kesalahan yang elementer. Memukul shuttlecock keluar atau nyangkut net.

Selama di Selandia Baru, Putri mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta dari Hendra. Dirinya pun tidak berprasangka buruk terhadap partnernya di tengah lapangan itu. Sebab, dia mengira uang dari Hendra yang bertindak sebagai ofisial tersebut adalah uang saku untuknya selama bertanding di Negeri Kiwi tersebut.

“Ternyata, dalam chat di handphone Hendra yang kemudian disita BWF, uang yang saya terima tersebut dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan. Padahal, terus terang saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Inilah yang membuat BWF menghukum berat saya,” sebut pebulutangkis berusia 25 tahun ini.

Dengan hukuman yang demikian berat itu, Putri menyebut sangat keberatan. Pasalnya, dia tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Dirinya hanya sebagai korban dan juga tidak terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan. Biang kerok semuanya itu adalah Hendra.

“Saya ini korban dari ketidaktahuan tentang Etik BWF dan juga hukum. Semuanya itu dalangnya adalah Hendra. Kami yang tidak tahu apa-apa, malah kena getahnya,” ungkap Putri.

“Ini berat banget. Seandainya mau membayar dan misalnya harus dicicil setiap bulan Rp1 juta, itu artinya selama 170 bulan atau 14 tahun saya harus membayar terus. Bisa-bisa, saya punya anak hingga besar pun tetap akan terus mencicil denda itu,” papar Putri,” bebernya.

Dari penjelasan Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Edi Sukarno, putusan BWF yang menghukum Putri berupa skorsing 12 tahun dan denda 12.000 dolar AS itu, apabila Putri tidak membayar denda, sebenarnya tak ada risiko, misalnya masuk penjara

“BWF tidak bisa menyatakan bahwa sanksi berupa hukuman penjara bagi Putri yang tidak mampu membayar denda. Kesalahan Putri itu berupa pelanggaran Kode Etik saja,” jelas Edi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini