Dituding Dapat Rp 400 M Karena Menangkan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Jawab Begini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dituding dibayar Rp 400 miliar saat beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hanya tertawa.

Tudingan itu berasal dari mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Edhi yang membuat status dan disebar ke grup-grup WhatsApp.

Begini bunyinya, “Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu,’jika hanya ada 2 paslon.’ Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” tulis Djoko Edhi di WAG Humanika belum lama ini.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu melalui abadi kini menilai tudingan Djoko Edhi sebagai ‘omongan Pak Belalang’ alias isapan jempol belaka dalam legenda orang Melayu.

Yusril saat itu merupakan kuasa hukum dari Jokowi-Ma’ruf yang digugat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK dalam sengketa pemilihan presiden 2019.

Sedangkan, Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Bambang Widjojanto yang juga Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang penuh kontroversi.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini