MATA INDONESIA, JAKARTA – Dianggap jadi penyebab tingginya angka penderita diabetes melitus sehingga membahayakan kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menerapkan cukai terhadap kopi sachet hingga minuman berpemanis buatan pabrik besar seperti teh dalam kemasan.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 19 Februari 2020.
“Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan. Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp 6,25 triliun,” kata Ani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia menyontohkan untuk produk teh kemasan akan dikenakan Rp 1.500 per liter. Kini produksinya mencapai 2.191 juta liter sehingga bisa menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Sedangkan untuk minuman berkarbonasi atau bersoda dipatok Rp 2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan hingga Rp 1,7 triliun.
Sedangkan, energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp 2.500 per liter yang bisa menyumbang pendapatan hingga Rp 1,85 triliun karena produksinya kini sudah mencapai 808 juta liter.
Menurut dia, data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit diabetes naik dari 1,5 persen pada tahun 2013 menjadi 2 persen pada tahun 2018. Hal yang sama terjadi pada angka obesitas yang naik dari 14,8 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2018.
Apalagi menurutnya, beberapa negara juga telah melakukan hal tersebut karena minuman berpemanis dianggap produk yang membahayakan kesehatan.