Dituding Bahayakan Kesehatan, Sri Mulyani Bakal Terapkan Cukai pada Teh Kemasan dan Kopi Sachet

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dianggap jadi penyebab tingginya angka penderita diabetes melitus sehingga membahayakan kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menerapkan cukai terhadap kopi sachet hingga minuman berpemanis buatan pabrik besar seperti teh dalam kemasan.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 19 Februari 2020.

“Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan. Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp 6,25 triliun,” kata Ani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia menyontohkan untuk produk teh kemasan akan dikenakan Rp 1.500 per liter. Kini produksinya mencapai 2.191 juta liter sehingga bisa menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Sedangkan untuk minuman berkarbonasi atau bersoda dipatok Rp 2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan hingga Rp 1,7 triliun.

Sedangkan, energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp 2.500 per liter yang bisa menyumbang pendapatan hingga Rp 1,85 triliun karena produksinya kini sudah mencapai 808 juta liter.

Menurut dia, data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit diabetes naik dari 1,5 persen pada tahun 2013 menjadi 2 persen pada tahun 2018. Hal yang sama terjadi pada angka obesitas yang naik dari 14,8 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2018.

Apalagi menurutnya, beberapa negara juga telah melakukan hal tersebut karena minuman berpemanis dianggap produk yang membahayakan kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini