MINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyelidiki bagaimana terpidana kasus korupsi Setya Novanto bisa makan di Restoran Padang usai dirawat di RSPAD. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya bakal ditindak tegas.
Namun, dikeluarkannya Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin 24 April 2019 sudah sesuai prosedur.
“Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto,” kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto, Selasa 30 April 2019.
Seperti dilansir antara, dokter tersebut yang merekomendasi rujukan ke rumah sakit pemerintah untuk perawatan Setya Novanto. Rujukan itu dibuat 26 Maret 2019.
Namun, baru pada 24 April 2019 Setya Novanto baru bisa dikeluarkan dari Sukamiskin untuk menjalani pemeriksaan medis.
Pengeluaran dan pengawalan, menurut Ade, juga sudah sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Rujukan terencana antar/luar provinsi juga meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.